Setiap manusia yang hidup di bumi wajib memiliki kartu identitas. Kartu ini sangat berguna untuk menunjang kehidupan manusia. Segala aktivitas manusia bergantung dengan yang namanya kartu identitas.
Di Indonesia, kartu identitas yang berlaku adalah KTP atau kartu tanda penduduk. Pada ulasan ini, akan dijelaskan bagaimana cara mudah bikin KTP di Bogor. Secara garis besar, di daerah mana pun, prosedur pembuatan KTP memang hampir sama.
Khusus pada ulasan ini saja akan dijelaskan bagaimana prosedur pembuatan KTP di Bogor. Untuk Anda yang sudah penasaran, simak saja informasi lengkapnya berikut ini.
Daftar Isi
Tips Mudah Bikin KTP di Bogor, yaitu e-KTP Baru maupun Perpanjangan
Kartu tanda penduduk atau KTP yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah e-KTP. Maksud dari e-KTP atau elektronik KTP ini adalah dari segi bentuk ataupun penggunaannya sudah berfungsi secara komputerisasi. Program elektronik KTP ini diluncurkan oleh pihak Kementrian Dalam Negeri RI yang sudah berlangsung sejak bulan Februari 2011. Elektronik KTP inilah identitas yang berlaku di Indonesia. Untuk cara bikin KTP di Bogor memang tidak susah, Anda hanya tinggal mengikuti instruksinya pada poin-poin berikut ini.
1. Cara bikin e-KTP Baru
Untuk Anda yang sudah berusia 17 tahun, Anda sudah bisa membuat kartu tanpa penduduk. Syarat utama untuk bikin KTP di Bogor adalah usia Anda harus sudah mencapai 17 tahun. Sebelum menuju ke kantor kecamatan, Anda wajib meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kepala desa. Surat pengantar inilah yang akan Anda bawa ke kantor kecamatan. Persyaratan lain yang harus Anda bawa selain surat pengantar adalah fotokopi kartu keluarga dan juga akta kelahiran. Setelah semua persyaratan selesai, Anda tinggal pergi ke kantor kecamatan setempat.
Untuk Anda yang baru pertama kali mendaftar elektronik KTP, Anda harus datang sendiri ke kantor kecamatan, artinya kehadiran Anda tidak boleh diwakilkan. Di kantor kecamatan, Anda nantinya akan melakukan perekaman data. Data yang direkam adalah sidik jari, bola mata, foto, dan tanda tangan. Selain di kantor kecamatan, proses perekaman data kependudukan ini bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Bagi orang asing yang tinggal lama di Indonesia dan ingin mendapatkan e-KTP, mereka tetap harus melampirkan foto kopi dokumen imigrasi, boleh paspor, SKTT, KITAP, atau Buku Pengawasan orang asing). Lalu, bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, mereka wajib melampirkan SKDLN. Proses selanjutnya sama seperti pembuatan e-KTP warga Indonesia. Untuk bikin KTP di Bogor, Anda bisa datang ke kantor kecamatan atau kantor Capil setempat.
2. Cara Bikin KTP yang hilang
Jika suatu ketika KTP Anda hilang atau rusak, Anda juga perlu membuat kartu identitas baru. Hal ini harus segera Anda lakukan mengingat fungsi KTP sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk membuat kartu identitas baru, Anda harus melengkapi persyaratannya. Syarat-syarat pembuatan e-KTP yang hilang atau rusak adalah meminta surat pengantar dari RT, RW, atau Kepala Desa, fotokopi kartu keluarga, dan surat kehilangan KTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Setelah semua persyaratan berhasil Anda lengkapi, selanjutnya Anda bisa langsung menuju kantor Kecamatan atau Kantor Capil terdekat. Nantinya, Anda akan melakukan perekaman data.
Untuk Anda yang kehilangan kartu identitas, Anda harus membawa surat keterangan kehilangan KTP yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Nah, untuk mendapatkan surat ini, Anda harus datang ke kantor Polisi. Anda harus melaporkan diri bahwa Anda telah kehilangan kartu identitas. Setelah itu, pihak kepolisian akan memberikan surat kehilangan untuk Anda. Surat kehilangan inilah yang nantinya akan Anda bawa ke kantor capil.
3. Cara bikin KTP yang rusak
Jika Anda menemukan kendala pada kartu identitas Anda, Anda bisa membuat kartu identitas baru. KTP yang rusak memang harus segera diganti. Seperti yang telah kita ketahui bersama, kartu identitas ini memiliki fungsi elektronik. Jika ada kerusakan dalam sistem elektronik ini, kartu tidak akan bisa dipakai. Oleh karena itu, Anda wajib membuat kartu identitas baru jika KTP lama Anda rusak. Untuk bikin KTP di Bogor yang sudah rusak pun tidak susah. Caranya hampir sama dengan ketika Anda pertama kali membuat kartu identitas.
Anda tetap membutuhkan surat pengantar dari pengurus desa, bisa dari RT, RW, atau Kepala Desa. Setelah itu, Anda juga diharuskan untuk membawa kartu keluarga. Jangan lupa untuk membawa KTP Anda yang telah rusak. Dengan persyaratan ini, Anda bisa langsung menuju ke kantor kecamatan atau melalui kantor Capil. Pihak pengurus catatan sipil negara pasti akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.
4. Cara mengurus data e-KTP yang tidak benar
Setelah Anda berhasil bikin KTP di Bogor, kadang masih ada kendala yang menimpa Anda, yaitu terkait data pada e-KTP yang masih tidak sesuai dengan data aslinya. Bagaimana jika hal ini terjadi? Anda tak perlu panik. Anda bisa membenarkan data informasi yang tidak benar tersebut. Untuk membenarkan data tersebut, Anda mungkin harus melakukan cara yang sama seperti pertama kali membuat KTP. Anda membutuhkan surat pengantar dari pihak desa, fotokopi KK, dan mengajukan permohonan perubahan data. Proses ini bisa dilakukan di kantor capil Bogor atau di Kantor Kecamatan.
Proses bikin KTP di Bogor tidak sesulit yang kita bayangkan. Tak perlu calo, Anda pun bisa mengurus sendiri proses pembuatan e-KTP Anda. Penjelasan di atas sudah sangat rinci. Anda tinggal melakukan langkah-langkah seperti yang telah dijelaskan di atas.
Selain cara bikin KTP di Bogor yang telah dijelaskan di atas, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal terkait pembuatan e-KTP ini. Proyek pembuatan e-KTP ini adalah program dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam peraturan yang ada, proses pembuatan e-KTP ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Jadi, jika selama proses pembuatan e-KTP Anda dimintai uang, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang. Tagihan pungli ini adalah praktek yang melanggar Undang-Undang Negara dan wajib dilaporkan.
Lalu, satu hal lagi, untuk pembuatan e-KTP, prosesnya memang lumayan lama. Anda harus menunggu minimal satu minggu sampai e-KTP berhasil diterbitkan. Hal ini disebabkan e-KTP harus diisi data-data Anda secara elektronik sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Belum lagi banyaknya warga yang berduyun-duyun membuat e-KTP. Untuk itu, Anda diharapkan untuk bersabar dalam proses bikin KTP di Bogor ini.
Jasa pembuatan ktp di bogor
Menurut dari pengalaman penulis, cara membuat e-ktp bogor sudah sangat mudah dan gratis jadi tidak perlu lagi anda menggunakan jasa buat ktp bogor. Untuk informasi yang lebih jelas ada baiknya anda mengunjungi bagian pengurusan e-ktp di kantor kelurahan di tempat anda tinggal. Untuk referensi, di bawah ini penulis memberikan daftar alamat kantor kecamatan dan alamat kantor kelurahan di kota bogor.
1. Kecamatan Bogor Barat : Jl. H.T Sobari No. 19 Semplak
2. Pasir Kuda : Jl. R. Aria Surialaga No. 29
3. Curug Mekar : Jl. Kh. Abdulah Bin M. Nuh No 1
4. Semplak : Jl. Raya Semplak No.305
5. Balumbang Jaya : Jl. Raya Balumbang Jaya
6. Cilendek Barat : Jl. Brigjen H. Saptadji Hadiprawira No.70
7. Gunung Batu : Jl. Mayjen Ishak Djuarsa No. 253
8. Pasir Jaya : Jl. TAMAN CIBALAGUNG NO 1
9. Pasir Mulya : Jl. RE. Abdullah No. 16
10. Loji : Jl. Siaga No. 49 Komplek Pertanian
11. Situ Gede : Jl. Tambakan RT 01/05
12. Sindang Barang : Jl. H. M. Syarifuddin No. 25
13. Curug : Jl.Desa Curug No.7
14. Bubulak : Jl. Griya Warna Karya No. 1
15. Margajaya : Jln. Raya dramaga Km 7
16. Cilendek Timur : Jl. Cilendek Gg. Mesjid No. 56
17. Menteng : Jl. Medika Raya No.1
1. Kecamatan Bogor Utara : Jl. Gagalur II No. 2
2. Kedung Halang : Jl. Raya Kedung Halang No.03
3. Tanah Baru : Jl.Pangeran Sogiri No.374
4. Tegal Gundil : Jl. Arzimar II No.3
5. Ciluar : Jalan Sukaraja No. 300
6. Bantarjati : Jl. Ceremai Ujung No. 2
7. Cibuluh : Jl. Ks. Tubun No. 234
8. Cimahpar : Jl. Tumenggung Wiradireja No. 106
9. Ciparigi : Jalan Boulevard No. 1 Villa Bogor Indah Blok CC
1. Kecamatan Bogor Selatan : Jalan Layungsari III No. 41
2. Bojongkerta : Jl. Bojong Pesantren Rt 03/ 02
3. Rancamaya : Jalan Rancamaya No.24
4. Batu Tulis : Jl. Jaya Tunggal No.17
5. Ranggamekar : Jl. Rangga Mekar No.1
6. Lawang Gintung : Jl.Lawanggintung Rt 03/05
7. Mulyaharja : Jalan Raya Cibeureum No. 13
8. Harjasari : Jl Rulita no 112
9. Kertamaya : Jalan Margabhakti No.25
10. Pakuan : Jl. Dahlia VI No.4
11. Empang : Jalan Pahlawan No.144
12. Pamoyanan : Jl. RE Soemantadiredja No. 3
13. Cipaku : Jl. Raya Cipaku No.03
14. Cikaret : Jl. R. kosasih No.32
15. Genteng : Jl. Sukamanah RT 1/1
16. Muarasari : kp Anyar Rt.02/06
17. Bondongan : Jalan Pahlawan 2 Komplek Kehutanan
1. Kecamatan Bogor Timur : Jl. Raya Pajajaran No. 16
2. Sindang Sari : Jl. Raya Wangun No.332
3. Sukasari : Jl. Sukamulya No. 20
4. Sindang Rasa : Jl. Muara Tegal RT.002/001
5. Baranangsiang : Jl. Riau Blok Babakan Pende 3 No.13
6. Tajur : Jl. Raya Tajur Gg.Balai Desa
7. Katulampa : Jl.Parung Banteng No. 52 Rt.02/01
1. Kecamatan Bogor Tengah : Jl. Kantin No. 2
2. Gudang : Jalan Padasuka No.05
3. Pabaton : Jln. Telepon No.2
4. Kebon Kalapa : Jl. Semboja no 2
5. Paledang : Jalan Selot No.18
6. Panaragan : Jl.Panaragan Kidul No.3
7. Ciwaringin : Jl. R.E Martadinata No.40
8. Sempur : Jl. Sempur No 33 Rt 03/01
9. Babakan Pasar : Jl. Roda I No 2
10. Cibogor : Jl. RE.Martadinata No.5
11. Babakan : Jl. Malabar Ujung No.7
12. Tegallega : Jl KPP Baranangsiang III No. 2
1. Kecamatan Tanah Sareal : Jl.Kebon Pedes No.20
2. Kencana : Jl. Lantana Raya No.i
3. Mekarwangi : Jl. K.H. Ahmad Sya’yani No. 18
4. Kedung Badak : Jl. Cimanggu No. 4
5. Sukadamai : Jl.Ramin No.11 Perum Budi Agung
6. Kedung Jaya : Jl. Mataram No. I
7. Kedung Waringin : Jl. Taman Cimanggu Utara No. 2 Rt. 03 / 08
8. Kebon Pedes : Jl. Pondok Rumput No. 40
9. Cibadak : Jl. Taman Sari Persada No.1
10. Sukaresmi : Jl. H.Ahmad Yunus No.4
11. Kayumanis : Jl. Pool Binamarga
12. Tanah Sareal : Jl. Kesehatan No.06
Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai cara bikin KTP di Bogor. Informasi ini bisa dipakai oleh warga yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat. Seluruh warga Bogor wajib memiliki e-KTP. Karena proses pembuatannya yang sangat mudah, Anda diharapkan untuk segera mengurus KTP Anda sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.