Sisi Positif dan Negatif Rencana Pemekaran Provinsi Bogor Raya

Berita191 Views

Wacana pemekaran pembentukan provinsi bogor raya sebenarnya tidaklah baru kali ini saja muncul ke permukaan. Sudah sejak lama di kota bogor topik ini sudah menjadi pembahasan di kalangan para politisi sampai masyarakat di warung kopi mengenai penyesuaian wilayah bogor contohnya daerah di kabupaten yang ingin masuk ke wilayah kota. Hal ini sebenanrya sudah mulai dilakukan pada tahun 1995 yaitu beberapa wilayah di kabupaten yang diberikan kepada kota melalui perpres.

Ketika pertumbuhan penduduk semakin pesat dengan adanya arus urbanisasi ditambah adanya wacana berpindahnya ibukota sehingga diperlukan antisipasi akan hal tersebeut dengan cara melakukan pengaturan yang lebih tepat. Mungkin lebih efektif apabila kota dan kabupaten bogor serta wilayah sekitarnya bergabung untuk menjadi provinsi baru. Jika bekasi nantinya akan masuk menjadi bagian Jakarta, maka kota bogor menurut berbagai kajian bisa saja bergabung ke dalam sebuah kawasan terintegrasi jabodetabek sehingga transportasi lebih tersambung serta koordinasi yang saat ini malah lebih banyak koordinasi dengan jakarta dibandingkan dengan bandung.

Dengan adanya wacana tersebut diharapkan tata kelola pemerintahan lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih maksimal sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat bogor. Walikota Bogor Bima Arya mengatakan dalam wawancara dengan tvOne mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota bogor sedang mendalami kajian khusus bekerjasama dengan kampus IPB untuk studi wilayah yang diharapkan menjadi landasan untuk penyesuaian batas wilayah.

Pengembangan Bogor di Masa Depan

Dari beberapa data kajian menunjukan jika dilakukan penggabungan kota dan kabupaten bogor menjadi suatu provinsi maka penduduknya akan berjumlah 7 juta orang yang dimana jumlah tersebut diatas kebanyakan provinsi di indonesia timur khususnya seperti sulawesi, papua, dan maluku. Selain kota dan kabupaten bogor, wilayah lain yang ingin diajak yaitu kabupaten dan kota sukabumi, kabupaten cianjur, kota depok, kabupaten dan kota bekasi. Namun, informasi terbaru bahwa bekasi lebih memilih bergabung dengan jakarta dilihat dari segi ekonomi dan budaya.

Wacana pemekaran bogor raya ini sebenarnya bukan kepentingan untuk hari ini tapi mengantisipasi potensi perkembangan penduduk, laju urbanisasi, dan kebutuhan integrasi jabodetabek yang salah satunya adalah pembangunan LRT yang akan masuk ke kota bogor.

Rencana pemekaran ini juga harus dievaluasi apakah terdapat laporan yang menyatakan bahwa suatu pemekaran wilayah menjadi gagal yang bisa saja hal tersebut merupakan asumsi menjadi beban pusat atau defisit anggaran.

Namun, yang menjadi perhatian adalah aspek apa yang menyebabkan kegagalan pemekaran wilayah contohnya bisa dari faktor kepemimpinan, persoalan hukum, masalah kultur, atau batas wilayah yang dipaksakan. Dari faktor tersebut dapat menjadi referensi untuk langkah skenario selanjutnya.

Menurut pakar tata kota yayat supriatna, dalam kasus ini yang seringkali dilihat hanyalah pendekatan administratif dan tidak melihat kepada pendekatan fungsional. Adapun pada pendekatan administratif lebih kepada hirarki yang beranggapan bahwa orang bogor yang merupakan orang jawa barat padahal lebih merasa menjadi orang jakarta karena masuk ke dalam kawasan jabodetabek dan sering beraktivitas disana.

Pemekaran Wilayah Bogor

Dalam penggabungan wilayah tersebut jangan sampai mengabaikan esensi utama yaitu dampak kepada masyarakat contohnya kesehatan dan pelayanan publik apakah berubah menjadi lebih baik atau tidak. Indikator lain seperti pendekatan transportasi sebetulnya sudah ada integrasi yang disatukan oleh badan pengelola transportasi jabodetabek (BPTJ) yang membuat roadmap integrasi transportasi di wilayah Jabodetabek.

Mennggabungkan daerah baru membutuhkan proses yang panjang. Menurut kapuspen kemendagri bahtiar baharuddin, terdapat dua cara penataan daerah yaitu pemekaran yang merupakan pembentukan daerah otonom yang baru dan penggabungan. Syarat teknis administratif untuk melakukan penataan daerah yaitu dasar kewilayahan seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan daftar daerah yang akan dimekarkan.

Kemudian syarat berikutnya adalah kapasitas daerah yang berkaitan dengan kemampuan berkembang suatu daerah dan kemampuan fiskal daerah tersebut. Adapun syarat tersebut harus mendapatkan persetujuan politis dari dprd, walikota/bupati, dan gubernur setempat. Jika syarat tersebut sudah dipenuhi dan disetujui oleh pemerintah setempat baru dapat diajukan ke pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri ke dpr dan dpd ri. Lalu setelah disetujui dapat dilanjutkan ke pembentukan tim independen yang bertugas melakukan kajian kelayakan penataan, pemekaran, dan penggabungan.

Hasil dari kerja tim independen jika sudah menyetujui kemudian berlanjut ke daerah persiapan selama 3 tahun untuk menentukan apakah memang layak untuk menjadi daerah otonom baru. Jika dinilai layak maka pembentukan daerah otonom baru dapat dijalankan. Landasan kajian yang dilakukan oleh pemerintah bogor bersama IPB nantinya dapat menjadi dasar patokan untuk digunakan dalam melengkapi persyaratan teknis maupun politis.

Terkait moratorium wilayah otonomi baru, menurut bima arya sebagai pemimpin harus melihat kedepan tidak hanya dalam jangka waktu pemerintahan yang terbatas lima tahun saja. Setiap pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memikirkan wilayah dan masyarakat disekitarnya sampai beberapa tahun kedepan. Wacana tersebut digulirkan saat ini namun untuk prosesnya bisa saja dapat dimulai 5-10 tahun kedepan.

Buat Provinsi Bogor Raya atau ikut Provinsi Jakarta Baru?

Pendapatan asli daerah kota bogor saat ini disumbang oleh bphtb dan pbb yang mana akan terus berkurang seiring dengan berkurangnya aktivitas transaksi jual beli kepemilikan. Oleh karena itu, prospek dari sektor pariwisata dan jasa saat ini mulai dikembangkan dengan faktor integrasi transportasi jabodetabek sehingga selain opsi untuk membangun provinsi sendiri atau bergabung dengan provinsi jakarta akan terbuka.

Faktor yang menjadi penghambat dari pembentukan provinsi bogor raya ini adalah yaitu adanya penolakan salah satunya dari provinsi jawa barat yang mana akan kehilangan kekuasaan dan fiskal dari daerah tersebut. Integrasi tata ruang jabodetabek saat ini tidak berjalan dengan baik dikarenakan masih adanya tumpang tindih kewenangan antara provinsi jakarta dan jawabarat sehingga diperlukan adanya suatu institusi yang mengatur wilayah jabodetabek secara khusus agar dapat bergerak cepat mengatasi permasalahan di daerah tersebut.

Pemikiran dinamis, taktis, dan tidak textbook diperlukan oleh seorang birokrat profesional yang adaptif terhadap perubahan dan out of the box. Gagasan provinsi baru ini juga bisa dikatakan kritik terhadap undang-undang otonomi daerah ketika otoritas kewenangan masih ada di provinsi padahal jika daerah kabupaten/kota mampu maka urusan seperti pendidikan dan transportasi dapat diberikan kewenangannya kepada pemerintahan kabupaten/kota. Persoalan ini yang menjadi hambatan bagaimana kemampuan fiskal suatu daerah yang dimiliki mampu untuk menyelesaikan permasalahan pada tingkat lokal memunculkan pemikiran mengapa tidak membuat provinsi baru.

Tidak hanya melihat regional jawa barat namun juga harus dilihat dari daerah yang mampu menciptakan etos perubahan baik dari fiskal, ekonomi, maupun sosial yang seharusnya hal itu adalah menjadi tujuannya. Aspirasi keinginan membuat daerah otonom baru tidak boleh melanggar undang-undang terlepas dari momen pemindahan ibukota sehingga dimungkinkan adanya pemekaran provinsi jakarta baru yang lebih luas ketika sudah tidak menjadi ibukota.

Kesimpulannya adalah angan untuk menjadikan bogor raya sebagai provinsi tersendiri harus didukung dengan kemampuan fiskal, sdm, infrastruktur, dan integrasi yang sudah terbentuk dengan baik serta komunikasi politik dengan provinsi di sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *