Daftar Larangan di Dalam KRL yang Perlu Kamu Ketahui

Transportasi52 Views

Untuk kamu yang sering menggunakan KRL Bogor Jakarta Kota mungkin sudah tidak asing dengan berbagai peraturan KRL terbaru 2024 yang diberlakukan ketika menumpang kereta listrik ini. Setiap hal yang dilarang dilakukan di KRL tidak akan sulit kamu temukan baik di dalam gerbong kereta, di stasiun maupun diumumkan melalui pengeras suara.

Namun, ada saja orang yang baru mencoba menggunakan KRL komuter line Jabodetabek dan tidak terbiasa dengan peraturan naik KRL Jabodetabek. Ada baiknya sebelum kita menumpang KRL Jakarta Kota Tanjung Priok, kita mengetahui apa saja hal yang dilarang ketika menaiki kereta listrik ini. Berikut ulasannya versi Cimanggu Bogor.

Dilarang Makan dan Minum di dalam KRL

Perjalanan dalam kereta yang membosankan membuat beberapa orang suntuk. Salah satu cara agar tidak bosan biasanya ngemil dan makan snack. Hanya saja hal tersebut dilarang ketika kamu sedang naik KRL. Ada baiknya kamu jika sangat lapar dan kehausan untuk keluar sejenak dari kereta di stasiun terdekat, kemudian mencari minimarket atau warung yang menjual makanan dan minuman. Tujuan dari aturan ini tidak lain dan tidak bukan adalah agar area dalam KRL tidak kotor dan bau akibat sampah dari makanan dan minuman tersebut.

Jika tidak ada larangan minum dan makan, maka penumpang dapat seenaknya piknik makan nasi padang atau minum alkohol dalam kereta. Karena di dalam KRL tidak ada tempat sampah, maka mereka akan membuang sampah bekas makan dan minum tersebut dimana saja secara sembarangan. Hal ini pernah terjadi ketika pada beberapa waktu yang lalu pihak PT KCI memperbolehkan untuk makan dan minum saat berbuka puasa. Yang terjadi setelahnya banyak sampah plastik berserakan dimana-mana. Perlu diketahui, sampah makanan dan minuman memiliki kadar organik yang akan mengundang binatang tak diundang seperti kecoak, lalat, dan lainnya. Tentu sangat tidak nyaman, bukan?

Dilarang Membawa Benda Berbau Menyengat

Buah durian, Ikan segar, dan pupuk kandang adalah contoh beberapa benda yang dilarang dibawa saat bepergian dengan KRL karena baunya yang sangat menyengat. Bau menyengat seperti bau amis, bau duren, atau bau kotoran bagi sebagian orang sangat tidak nyaman dan akan memicu reaksi mual bahkan muntah. Tentu saja untuk menghindari hal tersebut, PT KCI membuat peraturan agar tidak boleh membawa benda yang memiliki bau kuat menyengat.

Dilarang Membawa dan Menggunakan Senjata Tajam/Api Tanpa Izin

Senjata api seperti pistol, senapan, dan sejenisnya maupun senjata tajam seperti golok, pisau, pedang, tombak, dan sejenisnya dilarang untuk dibawa pada saat bepergian dengan menggunakan KRL. Tentu saja akan sangat beresiko apabila ada warga sipil yang membawa senjata tersebut kecuali memang sudah diberikan izin oleh pihak KRL.

Dilarang Ngamen

Pada waktu sebelum Ignasius Jonan merevolusi sistem perkeretaapian di Indonesia, pengamen dan pengemis bisa masuk keluar ke area stasiun dan bahkan lalu lalang di dalam kereta. Hal ini tentu saja membuat perjalanan KRL tidak nyaman dan rawan kejahatan. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi pengemis dan pengamen berkeliaran di dalam KRL karena ada kontrol dari petugas yang melakukan patroli di setiap gerbong KRL. Kehadiran petugas dalam kereta akan membuat kondisi lebih aman, nyaman, dan resiko kejahatan berkurang.

Dilarang Membawa Benda Mudah Terbakar

Benda seperti petasan, kembang api, bensin dan sejenisnya yang mudah terbakar dilarang dibawa pada perjalanan kereta. Kondisi tidak stabil pada kereta yang sedang berjalan membuat benda tersebut sangat riskan terjatuh dan terpercik api sehingga membuat kebakaran dalam kereta. Oleh karena itu KCI melarang penumpang membawa benda yang akan menyulut kebakaran.

Dilarang Berjualan

Kembali lagi ke zaman sebelum Ignasius Jonan menjabat, Pedagang keliling boleh menjual barang dagangannya di dalam kereta. Mulai dari makanan, minuman, aksesoris, perkakas rumah tangga, dan lain sebagainya. Kereta menjadi pasar dadakan berjalan. Tentu saja hal ini membuat kondisi di dalam kereta sangat sumpek, berisik, dan bau akibat aktivitas perdagangan tersebut. Bersyukurlah karena saat ini sudah ada larangan berjualan secara asongan (kaki lima) di dalam KRL maupun di area stasiun.

Dilarang Membawa Binatang

Aneka jenis binatang termasuk kucing, anjing, ikan, ayam, burung, dan sebagainya dilarang dibawa kedalam KRL. Alasannya adalah karena binatang akan mengganggu penumpang lainnya akibat bau, suara, dan juga kotorannya. Selain itu, ada beberapa penumpang yang memiliki alergi pada binatang tertentu sehingga larangan ini sudah tepat. Jika kamu ingin membawa binatang dari jakarta ke Bogor bisa menggunakan jasa kurir atau membawa menggunakan kendaraan pribadi.

Dilarang Membuang Sampah Sembarangan

Tidak hanya di kereta, disiplin membuah sampah pada tempatnya seharusnya menjadi kebiasaan setiap hari. Kalau kamu bingung ingin membuang sampah di dalam kereta, maka kamu bisa turun di stasiun terdekat kemudian membuah sampah pada tempat sampah yang sudah disediakan di stasiun.

Dilarang Merokok

Bagi sebagian orang, asap dari kegiatan merokok sangatlah menganggu dan memicu penyakit tertentu seperti batuk atau sesak napas. Oleh karena itu, KCI memberlakukan larangan merokok baik di dalam kereta maupun dalam area stasiun agar menjaga lingkungan di sekitar area tersebut tidak terkena polusi udara akibat asap rokok.

Dilarang Menggunakan Kursi Lipat dan Duduk/Nongkrong di Lantai

Larangan ini dibuat karena ada kekhawatiran penumpang yang duduk di lantak akan resiko terinjak-injak pada saat kondisi kereta penuh. Selain itu, penggunaan kursi lipat dalam KRL akan memakan ruang penumpang untuk berdiri.

Selain larangan yang tercantum pada kondisi diatas, masih ada aktivitas yang sebetulnya tidak tercantum pada papan larangan tersebut namun sebaiknya jangan dilakukan. Kondisi dibawah ini pernah terjadi dan sangat jarang ditemukan. Berikut diantaranya.

Pelanggaran Kriminal Berat di KRL

  1. Membuat ulah atau kegaduhan seperti berkelahi dengan penumpang lain di dalam kereta
  2. Mencuri dan menukar barang penumpang lain
  3. Melakukan pelecehan kepada penumpang lainnya
  4. Menganggu perjalanan kereta seperti menahan pintu kereta
  5. Melakukan kegiatan kriminal di dalam KRL

Pelanggaran Ringan di KRL

  • Tidur dengan posisi terbaring di kursi KRL
  • Buang air besar/kecil di dalam KRL
  • Menaikkan kaki pada saat duduk
  • Berbicara sangat keras di dalam KRL
  • Memaki penumpang lainnya

Sanksi Melanggar Aturan di Dalam KRL

Setiap pelanggaran atas peraturan di dalam kereta akan diberikan sanksi ringan hingga berat. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang akan diterima oleh pelanggar aturan di KRL.

Ditegur Oleh Petugas

Peneguran atau diingatkan oleh petugas merupakan sanksi yang ringan. Apabila petugas menghampiri kamu yang ketahuan sedang melanggar dari aturan tersebut, maka kamu tidak perlu panik atau membantah. Karena sebetulnya petugas biasanya hanya mengingatkan saja, segera hentikan aktivitasmu agar tidak kembali diperingatkan. Biasanya pelanggaran ringan seperti ini untuk penumpang yang makan dan minum di dalam KRL, duduk di lantai, dan berbicara terlalu keras.

Dikeluarkan dari dalam KRL

Petugas akan mengeluarkan pelaku dari KRL apabila tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Biasanya petugas akan mengawal pelaku untuk keluar dari KRL pada stasiun berikutnya.

Dikeluarkan dari Stasiun

Pelanggaran seperti membuat gaduh di dalam kereta akan dikeluarkan dari stasiun terdekat.

Ditahan oleh Petugas dan Dilaporkan ke Kantor Polisi Terdekat

Apabila pelanggaran dinilai masuk ke ranah kriminalitas seperti pelecehan, pencurian, dan sejenisnya maka petugas akan membawa pelaku dan jika korban bersedia untuk melapor ke polisi maka petugas KRL akan membantu untuk menahan pelaku sementara sampai petugas kepolisian datang.

Peraturan di dalam KRL dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang dalam menggunakan kereta yang melayani rute KRL Jabodetabek. Jangan sampai kamu menjadi pelaku atau korban atas peraturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *